Mencari Jalan Terbaik Penyelesaian Sengketa Proyek Pelabuhan Marunda

Komisi VI DPR RI memanggil Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo untuk rapat dengar pendapat (RDP), rapat yang sedianya dilangsungkan siang hari digeser pada malam hari. Rapat dibuka pukul 19.35 WIB, dibuka dan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VI Mohamad Hekal.


“Menurut laporan dari sekretariat Komisi VI RDP telah dihadiri dan ditandatangani 37 anggota dari 9 fraksi sehingga telah memenuhi kuorum,” katanya membuka rapat.
Kartika Wirjoatmodjo yang akrab disapa Tiko ini mengajak perwakilan dari BUMN kawasan industri. Adapun BUMN kawasan industri yang dipanggil yakni PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero), PT Kawasan Industri Makassar (Persero), PT Kawasan Industri Medan (Persero), PT Kawasan Industri Wijayakusuma (Persero), PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero).


Masing-masing perwakilan memaparkan kinerja Kawasan Industri yang menjadi tanggungjawabnya dimana sebelumnya memperkenalkan diri jajaran direksi dari masing-masing Kawasan Industri. Semua pencapaian, rugi laba berdasarkan hasil audit maupun jumlah asset yang dimiliki dipaparkan. Termasuk kendala dan persoalan yang terjadi di Kawasan Industri.


Salah satu persoalan yang ditanyakan oleh Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI – Perjuangan, Sonny T Danaparamita adalah persoalan dispute yang terjadi di KBN (Kawasan Berikat Nusantara) dengan PT KCN (Karya Citra Nusantara), kasus yang telah terjadi sejak 2012 ini belum menemukan titik temu penyelesaian. Meskipun secara hukum, kasus ini telah incrah dengan diketuknya putusan kasasi. Dimana Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan oleh KCN atas gugatan yang sebelumnya diajukan oleh PT KBN. Dalam pengadilan sebelumnya, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi memenangkan KBN.


Di hadapan pimpinan dan anggota Komisi VI, Tiko mengatakan akan menjelaskan persoalan yang ditanyakan oleh anggota, termasuk pertanyaan soal dispute PT KBN – PT KCN dengan jawaban tertulis.


Sedangkan H.M. Sattar Taba, Direktur Utama PT KBN mencoba menjelaskan pertanyaan yang diajukan kepadanya. “Saya masuk ke KBN November 2012 dan mendapatkan masalah besar. Salah satunya adalah menyelamatkan aset negara yang terancam hilang sebesar Rp6 triliun, itulah yang kita amankan, selamatkan agar aset negara ini tidak kemana-mana. Termasuk juga didalamnya potensi kerugian. Alhamdulillah bisa kita selamatkan, kami hanya menjaga apa yang menjadi harta negara. Kami yang telah menjabat direktur selama 40 tahun, kami jaga dengan integritas, kejujuran, keiklasan,” urai Sattar.


RDP berlangsung hingga pukul 21.20 WIB dengan dibacakan kesimpulan rapat oleh Mohamad Hekal selaku pimpinan rapat.
Wartawan yang mencegat Tiko dan meminta penjelasan soal dispute PT KBN – PT KCN yang tentu sangat mengganggu investasi. Dia menjawab bahwa saat ini sedang menunggu proses hukum dan terus melakukan upaya perdamaian, diskusi, negosiasi agar mendapatkan commercial income yang berimbang. “Karena dulu kan kita merasa dirugikan, kita lihat secara hukum bagaimana kita bisa mencari jalan untuk perdamaian,”ujarnya.


Untuk diketahui, salah satu langkah untuk memperbaiki hubungan dan menyelesaikan persoalan tersebut adalah dengan menggelar RUPS-LB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa). Namun berdasarkan catatan, RUPS-LB yang digelar pada 27 Desember 2019 lalu yang sempat dead lock.


RUPS-LB berikutnya digelar pada 23 Januari 2019 namun kembali dilakukan penundaan. Penundaan tersebut dimaksudkan untuk mengintensifkan proses negosiasi dalam upaya mencapai kesepakatan antara dua belah pihak.


Sattar Taba yang dicegat media usai RDP di depan Gedung Nusantara I menegaskan upaya pertemuan terus dilakukan untuk mencari solusi yang terbaik. “Sebenarnya kita ini mau bekerja, kita menjaga semua bagaimana berbisnis yang baik. Insya Allah akan kita akan cari jalan yang terbaik,” tegasnya.


Meski kasus ini telah bergulir sejak 2012, namun dia optimis masalah ini akan selesai. “Pasti akan selesai,” ujarnya singkat.
“Kami terus melakukan pertemuan-pertemuan,” lanjutnya.
Tetapi mengapa deadlock? Apa penyebabnya? “Saya tidak enak menjelaskan itu, nanti takutnya mengganggu perdamaian,” pungkasnya. (rid/jir)


SUMBER : https://forumkeadilan.com/2020/02/mencari-jalan-yang-terbaik-penyelesaian-sengketa-proyek-pelabuhan-marunda/

Facebook
Twitter
LinkedIn

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *