Putusan MA, Perpenas Dikelola Sugihartoyo

Banyuwangi (BisnisBanyuwangi.com) – KONFLIK Perkumpulan Gema Pendidikan Nasional (Perpenas) 17 Agustus 1945 mulai berakhir. Terbaru, pihak Sugihartoyo memastikan sudah sah mengelola Perpenas. Hal ini berdasarkan beberapa putusan hukum yang sudah diterima. Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan PTUN kubu Waridjan perihal SK Kemenkum dan HAM yang mengesahkan Perpenas kubu Sugihartoyo, justru dimenangkan Sugihartoyo. Putusan ini sudah keluar sejak Agustus 2017. Lalu, gugatan kubu Waridjan yang dilayangkan di PN Banyuwangi terkait Perpenas juga dimentahkan di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

“ Jadi, secara legal formal, Perpenas yang diketuai Sugihartoyo sudah sah. Ini berdasarkan putusan MA maupun di tingkat banding,” kata Dewan Kehormatan Perpenas Banyuwangi, Sonny T Danaparamita, pekan lalu. Khusus putusan banding di PT Surabaya terkait gugatan kubu Waridjan di PN Banyuwangi, kata dia, masih dalam proses kasasi di MA. Namun, dalam putusan banding di PT tersebut, menyatakan Perpenas berhak mengelola unit-unit pendidikan di bawahnya. Termasuk, kasasi MA yang menguatkan SK Kemenkum dan HAM terkait akta No. 09/2015 perihal Perpenas pimpinan Sugihartoyo.
Terkait keabsahan pengelolaan tersebut, kata Sonny, pihaknya berharap tidak ada lagi keraguan terkait legalitas Perpenas yang digawangi Sugihartoyo. Artinya, unit-unit pendidikan di bawah kendali Perpenas bisa melaksanakan kegiatan secara sah. “ Ini yang ingin kami tegaskan ke masyarakat. Bahwa, pengelolaan Perpenas saat ini sudah sah,” pungkasnya.


Sementara itu, anggota Perpenas, Nurul Islam menambahkan dengan turunnya putusan hukum yang menguatkan Perpenas Sugihartoyo, pihaknya sudah menempuh upaya hukum untuk membongkar indikasi pidana oleh kubu Waridjan CS. Salah satunya, melapor ke Polda Jatim terkait dugaan penggelapan dana Perpenas dan pemalsuan dokumen. “ Hasil dari laporan itu, kami mendapatkan pemberitahuan dari penyidik bahwa Waridjan CS sudah berstatus tersangka. Masing-masing, Waridjan, Sihar Simanulang, Inggrid dan Tutut Hariyadi,” kata Nurul Islam. Surat pemberitahuan dari penyidik itu, kata Nurul, diterima 29 Desember 2017, bernomor B/2185/SP2HP-3/XII/2017/Ditreskrimum Polda Jatim.


Nurul Islam menambahkan, dalam SP2HP yang dikirimkan penyidik, keempatnya disangka dengan pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dan pasal 265 tentang Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen. Penggelapan ini, kata dia, terkait laporannya tertanggal 22 Mei 2016 perihal penggunaan dana Perpenas tahun 2014-2016. Lalu, pemalsuan dokumen terkait pengangkatan Rektor hingga permintaan audit keuangan akuntan di Denpasar. “ Jadi, masa bakti Waridjan di Perpenas berakhir 21 Oktober 2015.

Tapi, setelah itu masih terus menggunakan nama Perpenas, termasuk melantik Rektor hingga meminta akuntan publik dari Denpasar,” jelasnya. Dasar dari audit akuntan independen itulah yang selanjutnya dijadikan dasar melapokan Sugihartoyo ke Polda Jatim. “ Padahal, dokumen yang digunakan tidak sah,” sindirnya. Belum ada konfirmasi terkait hal ini dari kubu Waridjan. (udi)


SUMBER :http://bisnisbanyuwangi.co.id/2018/01/09/putusan-ma-perpenas-dikelola-sugihartoyo/

Facebook
Twitter
LinkedIn

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *